Lewati ke konten

Infotekno

Berita penting

BPKN: Soal Kuota Hangus di MK, Keadilan Digital Harus Dilihat Lebih Luas

2 menit baca

Di Balik Sengketa Kuota Hangus MK, BPKN Tegaskan Konteks Keadilan Digital

INFO TEKNO> Uji materiil soal kebijakan “kuota internet hangus” yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi membuka perdebatan lebih luas tentang keadilan digital. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, mendorong publik untuk membaca isu ini dalam bingkai yang lebih utuh — bukan hanya dari perspektif konsumen individu.

Keadilan Digital Bukan Soal Satu Transaksi

Mufti menegaskan bahwa framing “kuota hangus” semata tidak cukup untuk merepresentasikan kompleksitas masalah yang sesungguhnya. Debat yang berhenti pada emosi, menurutnya, justru mengaburkan isu substansial di baliknya.

“Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata. Bukan hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pelosok,” ujar Mufti.

Pernyataan ini menempatkan BPKN tidak sekadar sebagai pembela konsumen dalam pengertian sempit, melainkan sebagai lembaga yang melihat perlindungan konsumen secara sistemik — termasuk mempertimbangkan kepentingan konsumen di daerah yang selama ini paling sulit terjangkau infrastruktur digital.

Tantangan Nyata di Negara 17 Ribu Pulau

Indonesia bukan negara dengan geografi yang sederhana. Lebih dari 17.000 pulau membentang dari Sabang hingga Merauke, dan masing-masing menuntut pendekatan infrastruktur yang berbeda. Membangun jaringan telekomunikasi di sini bukan hanya soal menara BTS — melainkan menyangkut jaringan akses, jaringan inti, sistem transmisi, dan pusat data yang saling terhubung.

Telkomsel, sebagai salah satu operator terbesar, tercatat telah memasang lebih dari 280 ribu BTS di seluruh Indonesia, menjangkau sekitar 97% populasi. Cakupan itu mencakup wilayah 3T — terdepan, terluar, dan tertinggal — serta kawasan perbatasan. Pembangunan BTS USO bersama pemerintah melalui BAKTI juga dilakukan untuk menyentuh desa-desa yang sebelumnya sama sekali belum terlayani sinyal.

Fakta ini, menurut Mufti, perlu menjadi bagian dari kesadaran publik saat mendiskusikan keadilan layanan telekomunikasi.

“Kalau kita bicara keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya ‘saya sebagai individu’, tetapi juga ‘akses bagi semua orang’, termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang,” katanya.

Jaringan Seluler Adalah Kapasitas Bersama

Hal lain yang kerap luput dari perbincangan publik adalah sifat fundamental jaringan telekomunikasi: ia beroperasi sebagai kapasitas bersama atau shared capacity. Tidak ada slot jaringan yang dipesan eksklusif untuk satu pengguna. Semua pengguna dalam area yang sama berbagi sumber daya jaringan

· · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *