Lewati ke konten

Infotekno

Berita penting

Kemkomdigi Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz 2026 untuk Internet Cepat

2 menit baca

Kemkomdigi Buka Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 untuk Perluas Internet Cepat

INFO TEKNO> Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026 sebagai langkah strategis untuk memperluas akses internet cepat sekaligus meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini telah dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz.

Pelaksanaan teknis seleksi akan dijalankan oleh tim khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026. Dua regulasi tersebut menjadi landasan hukum resmi proses seleksi yang akan menentukan operator mana yang berhak mengelola spektrum tambahan tersebut.

Dua Pita Frekuensi, Dua Fungsi Strategis

Pemilihan kombinasi 700 MHz dan 2,6 GHz bukan keputusan acak. Masing-masing pita memiliki karakteristik teknis yang saling melengkapi dan dirancang untuk menjawab tantangan yang berbeda.

Pita frekuensi 700 MHz merupakan digital dividend — spektrum yang dibebaskan pascamigrasi siaran televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO). Pita ini memiliki keunggulan propagasi jangkauan sinyal yang sangat luas serta kemampuan superior dalam menembus hambatan fisik seperti dinding bangunan dan kontur geografis yang kompleks.

Karakteristik itulah yang menjadikan 700 MHz sebagai tulang punggung ekspansi internet ke wilayah terpencil. Sinyal frekuensi rendah mampu menjangkau area yang selama ini sulit dilayani oleh spektrum yang lebih tinggi, baik di lingkungan indoor maupun outdoor di kawasan pedesaan dan perbatasan.

Sementara itu, pita 2,6 GHz memainkan peran yang berbeda namun sama pentingnya. Frekuensi ini tidak diunggulkan untuk jangkauan, melainkan untuk kapasitas dan kecepatan transmisi data. Spektrum di kisaran ini menjadi fondasi krusial bagi implementasi teknologi 5G, terutama di kawasan perkotaan dengan kepadatan trafik data yang tinggi.

Target yang Sejalan dengan RPJMN 2025–2029

Seleksi frekuensi ini bukan inisiatif yang berdiri sendiri. Kebijakan tersebut merupakan bagian integral dari target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029.

Dua target utama menjadi acuan. Pertama, perluasan cakupan layanan 4G secara merata hingga ke seluruh desa dan kelurahan di Indonesia — sebuah pekerjaan rumah besar yang selama ini terhambat oleh keterbatasan spektrum dan infrastruktur di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

· · · ·

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *