Arsip  

Waspada Phishing, Smishing, dan Vishing: Modus Penipuan Online yang Kuras Rekening Bank

Phishing, smishing, dan vishing jadi modus utama penipuan online untuk menguras rekening bank. Simak cara kerja, ciri-ciri, dan langkah perlindungan agar terhindar dari kejahatan siber.

Phishing, smishing, atau vishing menjadi tiga metode penipuan online paling marak yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk menguras rekening bank masyarakat.
Phishing, smishing, atau vishing menjadi tiga metode penipuan online paling marak yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk menguras rekening bank masyarakat.

Selain itu, teknik rekayasa sosial (social engineering) yang digunakan pelaku semakin canggih, termasuk penggunaan teknologi spoofing untuk memalsukan nomor telepon resmi.

Cara Melindungi Diri dari Phishing, Smishing, dan Vishing

Jangan Pernah Membagikan Data Rahasia

Jangan pernah membagikan:

  • OTP
  • PIN
  • CVV
  • Kata sandi perbankan online
  • PIN UPI atau kode transaksi

Langkah Pencegahan Tambahan

  • Periksa URL situs web dengan teliti sebelum login.
  • Aktifkan notifikasi transaksi melalui SMS atau email.
  • Instal aplikasi hanya dari toko resmi.
  • Gunakan autentikasi dua faktor (2FA).
  • Verifikasi nomor layanan pelanggan dari situs resmi bank.

Pakar keamanan digital menegaskan bahwa kewaspadaan pengguna adalah lapisan pertahanan pertama dan paling penting.

Baca Juga  Ancaman Tersembunyi Extension Browser: Temuan Baru yang Membahayakan Data Pengguna

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban?

Jika seseorang menyadari telah menjadi korban penipuan online, tindakan cepat sangat menentukan.

Langkah Darurat

  1. Segera hubungi layanan pelanggan resmi bank.
  2. Blokir kartu debit atau kredit.
  3. Laporkan ke otoritas kejahatan siber setempat.
  4. Simpan bukti transaksi dan komunikasi.

Dalam beberapa kasus, pelaporan cepat dapat membantu memblokir transaksi sebelum dana sepenuhnya dipindahkan.

Kesimpulan

Phishing, smishing, dan vishing merupakan tiga metode penipuan online yang paling sering digunakan untuk menguras rekening bank masyarakat. Ketiganya memanfaatkan email, SMS, dan panggilan telepon untuk memperoleh informasi sensitif korban.

Dengan memahami cara kerja dan ciri-cirinya, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan serta menghindari jebakan kejahatan siber. Ingat, tidak ada bank atau otoritas resmi yang akan meminta OTP, PIN, atau data rahasia melalui telepon, email, maupun SMS.

Baca Juga  Laporan Pelanggaran Data Kesehatan Desember 2025: Kasus Menurun, Ancaman Siber Tetap Mengintai

Disclaimer

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum mengenai modus penipuan online dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau finansial. Pembaca disarankan untuk selalu memverifikasi informasi dan berkonsultasi dengan pihak berwenang atau profesional terkait jika diperlukan. Segala risiko atas penggunaan informasi dalam artikel ini menjadi tanggung jawab pembaca sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *