Arsip  

Waspada Phishing, Smishing, dan Vishing: Modus Penipuan Online yang Kuras Rekening Bank

Phishing, smishing, dan vishing jadi modus utama penipuan online untuk menguras rekening bank. Simak cara kerja, ciri-ciri, dan langkah perlindungan agar terhindar dari kejahatan siber.

Phishing, smishing, atau vishing menjadi tiga metode penipuan online paling marak yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk menguras rekening bank masyarakat.
Phishing, smishing, atau vishing menjadi tiga metode penipuan online paling marak yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk menguras rekening bank masyarakat.

Dalam praktiknya, korban menerima email yang tampak sah dan meyakinkan. Email tersebut biasanya berisi peringatan tentang “aktivitas mencurigakan”, “akun akan diblokir”, atau permintaan verifikasi data.

Pola Serangan Phishing

  1. Korban menerima email mengatasnamakan bank atau lembaga terpercaya.
  2. Email berisi tautan menuju situs web palsu yang tampak identik dengan situs resmi.
  3. Korban diminta memasukkan ID login, kata sandi, OTP, atau detail kartu.
  4. Data tersebut langsung dimanfaatkan pelaku untuk mengakses rekening dan mentransfer dana.

Ciri umum phishing antara lain penggunaan bahasa mendesak, alamat email pengirim yang tidak resmi, serta URL yang mirip tetapi berbeda tipis dari domain asli.

Smishing: Penipuan Lewat SMS yang Sering Dipercaya

Apa Itu Smishing?

Smishing merupakan gabungan dari SMS dan phishing. Modus ini memanfaatkan pesan teks untuk menipu korban. Berbeda dengan email, SMS sering kali lebih dipercaya karena dianggap lebih personal dan langsung.

Baca Juga  Cara Daftar InterLink Network: Panduan Lengkap untuk Akses Cepat ke Ekosistem Web3

Modus Smishing yang Sering Terjadi

Korban menerima pesan seperti:

  • “Rekening Anda telah diblokir.”
  • “Anda memenangkan hadiah undian.”
  • “Klik tautan ini untuk klaim refund.”

Pesan tersebut biasanya menyertakan tautan berbahaya atau nomor layanan pelanggan palsu. Ketika korban mengklik tautan atau menelepon nomor tersebut, pelaku akan meminta OTP atau detail kartu, atau bahkan memasang malware di perangkat korban.

Pakar keamanan siber menyebut smishing sangat efektif karena banyak orang tidak memverifikasi sumber pesan SMS sebelum mengambil tindakan.

Vishing: Penipuan Melalui Panggilan Telepon

Bagaimana Vishing Dilakukan?

Vishing adalah singkatan dari voice phishing. Dalam metode ini, pelaku menelepon korban dan menyamar sebagai:

  • Petugas bank
  • Aparat kepolisian
  • Petugas pajak
  • Tim verifikasi KYC
Baca Juga  Penemu Microsoft dan Perjalanan Karier Bill Gates dalam Membentuk Industri Teknologi Dunia

Pelaku biasanya menciptakan suasana panik atau urgensi agar korban segera memberikan informasi sensitif.

Informasi yang Sering Diminta

Dalam skema vishing, pelaku akan meminta:

  • OTP transaksi
  • Nomor CVV kartu
  • PIN atau kata sandi perbankan
  • Data kartu debit/kredit

Begitu informasi tersebut diberikan, pelaku segera memproses transfer dana atau transaksi ilegal.

Otoritas perbankan secara tegas menyatakan bahwa bank tidak pernah meminta OTP, PIN, atau CVV melalui telepon.

Bagaimana Penipu Menguras Rekening Bank?

Pola Umum Kejahatan

Berdasarkan analisis pakar keamanan digital, pola penipuan umumnya mengikuti tahapan berikut:

  1. Menciptakan rasa takut atau urgensi.
  2. Menyamar sebagai pihak berwenang.
  3. Meminta data rahasia.
  4. Menggunakan OTP atau detail kartu untuk mengakses rekening.
  5. Memindahkan dana dengan cepat ke rekening penampung.
Baca Juga  Dari Alan Turing hingga ChatGPT: Jejak Panjang Evolusi Kecerdasan Buatan Dunia

Dana yang telah ditransfer biasanya segera dipindahkan kembali ke beberapa rekening lain untuk menghilangkan jejak.

Mengapa Kasus Penipuan Online Terus Meningkat?

Faktor Digitalisasi dan Kurangnya Literasi Keamanan

Meningkatnya penggunaan mobile banking, e-wallet, dan transaksi digital memperluas peluang bagi pelaku kejahatan siber. Banyak pengguna belum memiliki literasi keamanan digital yang memadai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *