Arsip  

Waspada Phishing, Smishing, dan Vishing: Modus Penipuan Online yang Kuras Rekening Bank

Phishing, smishing, dan vishing jadi modus utama penipuan online untuk menguras rekening bank. Simak cara kerja, ciri-ciri, dan langkah perlindungan agar terhindar dari kejahatan siber.

Phishing, smishing, atau vishing menjadi tiga metode penipuan online paling marak yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk menguras rekening bank masyarakat.
Phishing, smishing, atau vishing menjadi tiga metode penipuan online paling marak yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk menguras rekening bank masyarakat.

Phishing, Smishing, atau Vishing? Ini Cara Penipu Menguras Rekening Bank Anda

Info Tekno> Phishing, smishing, atau vishing menjadi tiga metode penipuan online paling marak yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk menguras rekening bank masyarakat. Modus ini terus berkembang seiring meningkatnya transaksi digital dan penggunaan layanan perbankan berbasis internet serta ponsel pintar.

Dalam beberapa tahun terakhir, laporan otoritas keuangan dan lembaga keamanan siber menunjukkan lonjakan signifikan kasus pencurian data perbankan melalui email palsu, SMS berbahaya, hingga panggilan telepon yang menyamar sebagai petugas resmi. Meski menggunakan saluran berbeda, ketiganya memiliki tujuan yang sama: memperoleh informasi sensitif korban seperti OTP, PIN, CVV, atau kata sandi perbankan untuk kemudian menguras rekening secara cepat.

Baca Juga  AI Bangun Forum Curhat Sendiri, Moltbook Jadi Ruang Interaksi Eksklusif Antar Mesin

Artikel ini mengulas secara mendalam apa itu phishing, smishing, dan vishing, bagaimana cara kerjanya, siapa yang menjadi target, serta langkah perlindungan yang direkomendasikan oleh pakar keamanan digital.

Apa Itu Phishing dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Definisi Phishing dalam Kejahatan Siber

Phishing adalah bentuk penipuan daring di mana pelaku mengirimkan email palsu atau membuat situs web tiruan yang menyerupai lembaga resmi seperti bank, perusahaan teknologi, atau instansi pemerintah. Tujuannya adalah mengelabui korban agar memasukkan data pribadi secara sukarela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *