Lewati ke konten

Infotekno

Berita penting

Pajak iPhone Duo 512 GB dari Malaysia Rp8,2 Juta di Bea Cukai

5 menit baca
Ukuran teks 100%

INFO TEKNO> YouTuber teknologi Indra iTechlife membayar pajak iPhone Duo 512 GB sebesar Rp8.215.000 di Bea Cukai. Ponsel lipat itu ia beli di Malaysia, lalu ia daftarkan IMEI-nya setibanya di Indonesia.

Indra membagikan pengalamannya lewat video YouTube berjudul “Pulang Wajib Bayar Pajak iPhone Duo 10 Juta?!”. Ia menceritakan perjalanan membawa ponsel lipat pertama Apple itu ke Indonesia, sampai registrasi IMEI di Bea Cukai.

Sebelum kembali ke Tanah Air, Indra menaksir biayanya Rp8 juta hingga Rp9 juta. Dasar hitungannya adalah banderol iPhone Duo 512 GB di Malaysia, sekitar Rp46 juta hingga Rp47 juta.

Begitu sampai di Indonesia, Indra langsung mendatangi layanan registrasi IMEI milik Bea Cukai. Ia menyebut tiga hal yang perlu dibawa: paspor, boarding pass, dan iPhone yang hendak ia daftarkan.

Besaran pungutan baru Indra ketahui setelah urusan administrasi rampung. Ia menyebut angkanya dalam video.

“Angkanya adalah Rp 8.215.000. Untuk iPhone Duo yang kalau nggak salah di Malaysia-nya itu 10.499 [ringgit], terus sekitar Rp 46-47 juta. Plus pajaknya di Rp 8,2 juta,” ungkap Indra.

Angka akhir Rp8.215.000 berada di dalam kisaran taksiran awal Indra. Dengan harga beli sekitar Rp46 juta, total biaya iPhone Duo 512 GB itu mencapai sekitar Rp54,2 juta.

Tabel berikut membandingkan biaya iPhone Duo 512 GB dari Malaysia dengan harga resmi di Indonesia.

Komponen Nilai
Harga beli di Malaysia 10.499 ringgit, sekitar Rp46 juta hingga Rp47 juta
Pungutan Bea Cukai Rp8.215.000
Total biaya sekitar Rp54,2 juta
Harga resmi di Indonesia kisaran Rp52 juta
Selisih sekitar Rp2,2 juta lebih mahal

Selisih itu bisa melebar bila ongkos tiket pesawat dan akomodasi selama di Malaysia masuk hitungan.

Jalur resmi di Indonesia juga membawa promo. iBox menawarkan promo preorder berupa cicilan 0% dan potongan harga untuk AppleCare+ serta casing original Apple.

IMEI adalah nomor identitas unik yang melekat pada perangkat seluler. Registrasinya di Bea Cukai gratis, dan yang penumpang bayar adalah bea masuk serta pajak impor atas perangkat dari luar negeri.

Penumpang yang membawa barang pribadi sesuai ketentuan mendapat pembebasan sampai USD 500. Kelebihan nilainya terkena pungutan sesuai aturan yang berlaku.

Harga beli iPhone Duo Indra di Malaysia, sekitar Rp46 juta, berada jauh di atas batas pembebasan itu.

Aaf Afiatna (Aura Pet) adalah seorang WordPress Developer, Administrator IT, dan penggerak di balik infrastruktur berbagai portal media digital PT Arina Duta Sehati. Ia memiliki ketertarikan mendalam pada rekayasa sistem tingkat rendah, implementasi AI on-device, dan pengembangan proyek open-source seperti Neural Standby Kernel (NSK). Saat tidak sedang berurusan dengan server atau kode, ia aktif mengeksplorasi ekosistem Web3 dan berbagi wawasan melalui channel YouTube CryptoFansWorld.

Sumber: https://infotekno.net/pajak-iphone-duo-bea-cukai-malaysia/

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *