Lewati ke konten

Infotekno

Berita penting

Bitcoin Berstatus Properti di Thailand, tapi Bukan Alat Bayar

5 menit baca
Ukuran teks 100%
Daftar isi

Thailand Larang Kripto untuk Bayar Barang, tapi Buka Jalur ETF

INFO TEKNO> Mahkamah Agung Thailand memutuskan Bitcoin berstatus properti dalam perkara pidana, menurut kabar yang terbit Kamis (29/10/2026). Namun, pengadilan menolak menyamakannya dengan alat pembayaran yang sah.

Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara itu. Putusannya memperjelas status aset digital dan berdampak bagi orang yang menyimpan atau memperdagangkan kripto.

Pengadilan menilai Bitcoin punya nilai ekonomi dan bisa menjadi objek jual beli. Namun, Bitcoin belum memenuhi syarat menjadi alat bayar yang sah.

Dua istilah perlu dibedakan. Properti menyangkut kepemilikan, sedangkan alat pembayaran sah menyangkut kewajiban menerima uang untuk melunasi transaksi.

Status properti berarti pemilik boleh menyimpan dan menjual Bitcoin, tetapi aset itu tidak berfungsi sebagai uang resmi.

Dasarnya adalah Pasal 137 dan 138 dalam kitab hukum perdata dan komersial Thailand. Menurut pasal itu, aset tak berwujud yang bernilai dan bisa pemilik kuasai masuk kategori properti.

Rujukan lain adalah Dekret Darurat tentang Bisnis Aset Digital 2018. Dalam dekret itu, kripto adalah data elektronik yang berfungsi sebagai media tukar.

Selama ada pembeli, aset tersebut juga bisa berubah menjadi uang tunai.

Sikap itu sama dengan bank sentral Thailand, Bank of Thailand, yang menolak menganggap aset digital sebagai alat bayar karena harganya sangat bergejolak.

Kasusnya bermula dari perampokan pada 15 September 2022 di Pulau Koh Samui, pulau wisata di selatan Thailand. Sekelompok warga negara asing mengancam korban dan istrinya, yang berkewarganegaraan Rusia.

Para pelaku menuntut penyerahan Bitcoin sambil memainkan kekhawatiran korban akan keselamatan anak mereka.

Karena tertekan, korban menukar uang senilai 1,878 juta baht, mata uang Thailand, atau US$ 50.000, dengan 2,480801 BTC. Setelah itu, ia mengirim aset tersebut ke dompet digital milik pelaku.

Hitungan sederhana menunjukkan nilai itu setara sekitar US$ 20.000 per BTC dan kurs sekitar 37,6 baht per dolar AS.

Terdakwa dalam perkara ini berperan mengatur angkutan kelompok itu dan membantu pelarian mereka dengan feri.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada pelaku utama. Vonis itu lalu turun menjadi 10 tahun, dan Mahkamah Agung menguatkannya.

Hakim menilai transfer Bitcoin terjadi karena paksaan, bukan kemauan sukarela.

Pengadilan juga memerintahkan agar korban menerima kembali Bitcoin hasil curian. Bila pengembalian itu tidak terjadi, pelaku harus membayar ganti rugi 1,878 juta baht.

Aaf Afiatna (Aura Pet) adalah seorang WordPress Developer, Administrator IT, dan penggerak di balik infrastruktur berbagai portal media digital PT Arina Duta Sehati. Ia memiliki ketertarikan mendalam pada rekayasa sistem tingkat rendah, implementasi AI on-device, dan pengembangan proyek open-source seperti Neural Standby Kernel (NSK). Saat tidak sedang berurusan dengan server atau kode, ia aktif mengeksplorasi ekosistem Web3 dan berbagi wawasan melalui channel YouTube CryptoFansWorld.

Sumber: https://infotekno.net/bitcoin-berstatus-properti-thailand-putusan-ma/

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *