Daftar isi
Perintah itu menunjukkan pengadilan memperlakukan Bitcoin seperti barang berharga yang bisa kembali ke pemilik atau berubah menjadi tuntutan ganti rugi senilai uang.
Bagi pemilik kripto, kepastian ini membuka peluang menuntut pengembalian Bitcoin hasil kejahatan lewat jalur pidana, seperti dalam kasus Koh Samui.
Di luar kasus itu, Thailand melarang penggunaan kripto untuk membayar barang dan jasa, tetapi tetap membuka ruang bagi investasi aset digital.
Larangan itu datang dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC), yang mengumumkannya pada 18 Maret 2022.
Pelanggar dapat terkena denda hingga 300.000 baht, plus 10.000 baht untuk setiap hari pelanggaran berlanjut.
Dari sisi investasi, pemerintah membebaskan pajak keuntungan modal atas penjualan aset digital di platform berlisensi.
Pajak keuntungan modal adalah pajak atas selisih untung saat pemilik menjual aset. Pembebasan itu berlaku untuk periode Januari 2025 sampai Desember 2029.
Pada Agustus 2025, SEC memperkenalkan TouristDigiPay, program uji coba selama 18 bulan. Lewat program itu, wisatawan bisa menukar kripto menjadi baht untuk bertransaksi di Thailand.
Bagi pedagang, uang yang masuk tetap berupa baht, bukan aset digital. Dengan skema ini, larangan pembayaran kripto langsung tetap berlaku.
Thailand juga membuka pintu bagi ETF berbasis Bitcoin dan Ethereum di Bursa Efek Thailand. Aturan barunya mulai berlaku sejak 16 Oktober 2026.
ETF adalah produk investasi yang bisa investor beli dan jual di bursa. Lewat ETF, investor mendapat eksposur ke aset seperti Bitcoin dan Ethereum melalui pasar resmi di bawah pengawasan regulator.
Secara berurutan, dekret 2018 mendefinisikan kripto, larangan pembayaran menyusul pada 2022, lalu keringanan pajak dan program wisatawan muncul pada 2025.
Pola aturan ini konsisten: pemilik boleh menyimpan dan menginvestasikan kripto, tetapi tidak boleh membayar langsung dengannya.
Informasi dalam artikel ini bersifat informatif dan bukan saran investasi, keuangan, hukum, atau medis. Konsultasikan dengan profesional berwenang sebelum mengambil keputusan.
FAQ
Q: Apakah Bitcoin sah sebagai alat pembayaran di Thailand?
A: Tidak. Mahkamah Agung Thailand menilai Bitcoin bernilai ekonomi dan bisa menjadi objek jual beli, tetapi belum memenuhi syarat sebagai alat bayar yang sah. Thailand juga melarang penggunaan kripto untuk membayar barang dan jasa, dengan denda hingga 300.000 baht, plus 10.000 baht untuk setiap hari pelanggaran berlanjut.
Q: Apa arti Bitcoin berstatus properti menurut putusan Mahkamah Agung Thailand?
A: Bitcoin diperlakukan sebagai aset tak berwujud yang bernilai dan bisa dikuasai pemiliknya, mengacu pada Pasal 137 dan 138 kitab hukum perdata dan komersial Thailand. Dalam kasus Koh Samui, pengadilan memerintahkan Bitcoin hasil curian kembali kepada korban, atau pelaku membayar ganti rugi 1,878 juta baht.
Q: Apakah investor bisa membeli kripto di Thailand?
A: Bisa. Thailand tetap membuka ruang bagi investasi aset digital. Penjualan aset digital di platform berlisensi bebas pajak keuntungan modal untuk periode Januari 2025 sampai Desember 2029, dan ETF berbasis Bitcoin dan Ethereum dapat hadir di Bursa Efek Thailand sejak aturan barunya berlaku pada 16 Oktober 2026.
Q: Apa itu program TouristDigiPay?
A: TouristDigiPay adalah program uji coba selama 18 bulan yang SEC Thailand perkenalkan pada Agustus 2025. Lewat program itu, wisatawan bisa menukar kripto menjadi baht untuk bertransaksi di Thailand. Pedagang tetap menerima baht, bukan aset digital, sehingga larangan pembayaran kripto langsung tetap berlaku.
Aaf Afiatna (Aura Pet) adalah seorang WordPress Developer, Administrator IT, dan penggerak di balik infrastruktur berbagai portal media digital PT Arina Duta Sehati. Ia memiliki ketertarikan mendalam pada rekayasa sistem tingkat rendah, implementasi AI on-device, dan pengembangan proyek open-source seperti Neural Standby Kernel (NSK). Saat tidak sedang berurusan dengan server atau kode, ia aktif mengeksplorasi ekosistem Web3 dan berbagi wawasan melalui channel YouTube CryptoFansWorld.
Sumber: https://infotekno.net/bitcoin-berstatus-properti-thailand-putusan-ma/