Lewati ke konten

Infotekno

Berita penting

Pajak iPhone Duo 512 GB dari Malaysia Rp8,2 Juta di Bea Cukai

5 menit baca
Ukuran teks 100%
Daftar isi

Pungutan untuk varian berkapasitas lebih besar juga lebih tinggi, menurut keterangan petugas Bea Cukai yang Indra terima. Tabel berikut merangkum tiga varian iPhone Duo berdasarkan keterangan Indra.

Varian Pungutan Bea Cukai Keterangan
512 GB Rp8.215.000 Dibayar Indra
1 TB sekitar Rp10 juta Informasi petugas Bea Cukai kepada Indra
2 TB sekitar Rp14 juta Perkiraan pribadi Indra, bukan nominal resmi

Indra mendapat gambaran soal varian 1 TB dari petugas Bea Cukai: “Dan tadi masnya ngomong, sebelum gue itu ada yang bawa 1TB iPhone Duo. Pajaknya Rp 10 jutaan kecil,” katanya.

Untuk varian 2 TB, Indra memperkirakan pungutannya sekitar Rp14 juta. Angka itu perkiraan pribadinya, bukan nominal resmi Bea Cukai.

Indra menutup ceritanya dengan sikap soal pilihan beli: “Kalau emang kalian nggak mau bayar pajak, ya beli yang resmi Indonesia. That’s it,” pungkasnya.

Agar iPhone dari luar negeri tersambung ke jaringan operator seluler di Indonesia, pemiliknya perlu mendaftarkan IMEI. Bila tidak, perangkat berisiko gagal memakai SIM lokal.

FAQ

Q: Berapa pajak Bea Cukai untuk iPhone Duo 512 GB yang dibeli di Malaysia?
A: Indra iTechlife membayar pungutan Bea Cukai Rp8.215.000 untuk iPhone Duo 512 GB yang ia beli di Malaysia, sekitar Rp46 juta hingga Rp47 juta. Dengan pungutan itu, total biayanya sekitar Rp54,2 juta, atau sekitar Rp2,2 juta di atas harga resmi iPhone Duo 512 GB di Indonesia.

Q: Apakah membeli iPhone Duo di Malaysia lebih murah daripada harga resmi Indonesia?
A: Pada kasus Indra iTechlife, tidak. Total biaya sekitar Rp54,2 juta, sedangkan harga resmi iPhone Duo 512 GB di Indonesia berada di kisaran Rp52 juta. Selisihnya bisa makin besar jika ongkos tiket pesawat dan akomodasi di Malaysia dihitung, sementara jalur resmi menawarkan promo preorder seperti cicilan 0% di iBox.

Q: Apakah registrasi IMEI iPhone dari luar negeri berbayar?
A: Tidak. Registrasi IMEI lewat Bea Cukai gratis. Yang dibayar penumpang adalah bea masuk dan pajak impor atas perangkat dari luar negeri. Barang pribadi penumpang yang memenuhi ketentuan mendapat pembebasan hingga USD 500, dan nilai di atas batas itu dapat dikenai pungutan sesuai aturan yang berlaku.

Q: Dokumen apa yang disiapkan untuk registrasi IMEI di Bea Cukai?
A: Menurut Indra iTechlife, dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor, boarding pass, dan iPhone yang akan didaftarkan. Ia mendatangi layanan registrasi IMEI Bea Cukai setibanya di Indonesia. Registrasi ini diperlukan agar iPhone dari luar negeri bisa memakai jaringan seluler operator Indonesia, dan tanpa registrasi perangkat berisiko tidak bisa memakai SIM lokal.

Q: Berapa pajak iPhone Duo 1 TB dan 2 TB?
A: Menurut keterangan petugas Bea Cukai yang disampaikan Indra iTechlife, pungutan iPhone Duo 1 TB sekitar Rp10 jutaan. Untuk varian 2 TB, Indra memperkirakan sekitar Rp14 juta, tetapi angka itu hanya perkiraan pribadinya dan bukan nominal resmi Bea Cukai. Untuk varian 512 GB, pungutan sebenarnya Rp8.215.000.

Aaf Afiatna (Aura Pet) adalah seorang WordPress Developer, Administrator IT, dan penggerak di balik infrastruktur berbagai portal media digital PT Arina Duta Sehati. Ia memiliki ketertarikan mendalam pada rekayasa sistem tingkat rendah, implementasi AI on-device, dan pengembangan proyek open-source seperti Neural Standby Kernel (NSK). Saat tidak sedang berurusan dengan server atau kode, ia aktif mengeksplorasi ekosistem Web3 dan berbagi wawasan melalui channel YouTube CryptoFansWorld.

Sumber: https://infotekno.net/pajak-iphone-duo-bea-cukai-malaysia/

Berita terkait

Rekomendasi berita

Berita lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *